Senin, 21 Desember 2009

koperasi sekolah

Koperasi sekolah

NAMA : Dede Satriadi


NPM : 20208312


Koperasi merupakan suatu organisasi atau badan usaha yang beranggotakan lebih dari satu orang dimana orang – orang terebut mempunyai tujuan yang sama. Salah satu contoh koperasi yaitu koperasi sekolah.Koperasi sekolah merupakan salah satu bentuk koperasi dimana koperasi ini didirikan di lingkungan sekolahan dan beranggotakan warga sekolah .Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru di bidang pelajaran ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab keluar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah yaitu dapat membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat, membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan diluar sekolah.


Tujuan Koperasi Sekolah
Pembentukan koperasi sekolah dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
• Rapat anggota koperasi sekolah.
• Pengurus koperasi sekolah.
• Pengawas koperasi sekolah.

Setelah menjelaskan dan mengerti tentang arti dari koperasi sekolah, sekarang saya akan membahas atau menjelaskan tentang Dasar Hukum dari Koperasi Sekolah. selain dari UUD 1945 pasal 33 yang mendasari pendirian koperasi sekolah adalah Surat Keputusan, antara lain sebagai berikut :

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 275/KPTS/Mentranskop/1972 dan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 01202/U/1972, isi dari SKB ini memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan koperasi sekolah sebagai salah satu sarana pendidikan berkoperasi.
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Transmigrasi dan koperasi Nomor 638/KPTS/MPN/1974, isi dari SKB ini memberi kuasa dan menunjuk Direktorat Jenderal Koperasi untuk memberikan pengakuan kepada koperasi-koperasi sekolah.
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/M/SKB/III/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 518/P/1984 tentang Pola Dasar Pendidikan Perkoperasian.
  • Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Koperasi Nomor 125/DK/KPTS/X/1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04470/U/1984, Menteri dalam Negeri Nomor 71 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.

Dari berbagai penjelasan dan surat keputusan di atas dapat kita simpulkan bahwa keberadaan koperasi di sekolah sangat penting karena melalui pembinaan ini siswa dapat :

  1. Dibekali Pengetahuan dan Keterampilan Koperasi sejak dini.
  2. Dibentuk menjadi kader-kader koperasi di masa mendatang.
  3. Dilatih dalam bentuk praktik pelajaran ekonomi di SMA.

Sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai arti dan dasar hukum dari koperasi sekolah, apabila ada kata-kata yang kurang di mengerti dalam penulisan ini saya mohon maaf, sekian dan terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar