Organisasi
Definisi organisasi adalah sekumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah yang terdiri dari pipinan dan anggota-anggotanya yang saling mengikatkan diri dalam sistem. Memiliki Visi, misi dan tujuan bersama.
Organisasi dibangun oleh struktur kompleks yang melibatkan banyak parameter dan aspek. Komponen utama organisasi adalah people. Faktor ini kemudian biasa disebut sebagai SDM. Kemudian kelengkapan organiasi meliputi perangkat organisasi dan pendukungnya. Faktor nonformal diluar sistem kelembagaan namun melekat dalam aktivitas organisasi seperti budaya, ikatan emosi, ratio persahabatan,kebersamaan dan solidaritas adalah aspek-aspek yang sangat berpenaruh dalam proses manajemen
Organisasi dilihat dari aspek kematangan seluruh.komponen organisasi mengalami pertumbuhan sebagai berikut:
Embrionic ( Masa adaptasi)
Growth ( Ditandai dengan aktivitas yang beragam)
Maturation ( Masa puncak)
Quantum ( Kondisi dimana ada keinginan untuk mencari tantangan
baru)
Decline ( penurunan / kemunduran)
Desain Organisasi
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola
Rapat Anggota :
• Penetapan anggaran dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
• Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
• Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
• Pengesahan pertanggungjawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran.
Rapat anggota dapat memilih dan memeberhentikan PENGAWAS & PENGURUS
Pengurus :
• Mengelola koperasi & usahanya
• Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
• Menyelenggarakan rapat anggota
• Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
• Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas :
• Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar