Senin, 21 Desember 2009

prinsip-ekonomi

Prinsip Ekonomi dan Penjelasannya

Menurut ” UU no 25 thn 1992 pasal 5″ disebutkan ada 7 Prinsip Koperasi sebagai berikut :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis.
3. Penbagiaa (SHU) atau Sisa Hasil Usaha di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasian.
7. Kerja sama antar koperasi.

Penjabaran tersebut adalah prinsip ekonomi yang terdapat dalam Undang-Undang, disini kami ingin menjelaskan yang dimaksud dalam penjabaran di atas.

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka : dimaksudkan siapapun bisa menjadi anggota koperasi, dengan memenuhi persyaratan standar yang ada dalam masing-masing koperasi, bersifat sukarela dimaksud tidak mendapat gaji namun jika ada laba maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah)
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis : Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara terang-terangan atau transparasi atau terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya.
3. Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota : dimaksudkan pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing berat atau kecilnya agar hak dan kewajiban semua anggota dapat terlaksana dengan baik.
4. Pemberian balas jasa terhadap modal : Semua anggota dan pengurus koperasi harus bisa mengoperasikan koperasi secara baik agar tidak mendapat kerugian atau modal tidak sesuai dengan pendapatan, disini smua pengurus dan anggota harus kerja lebih extra.
5. Kemandirian : Koperasi mengajarkan untuk setiap orang belajar mandiri atau berdiri sendiri dan belajar sendiri tidak mengandalkan orang lain tapi mengandalkan kepintaran diri yang ada.
6. Pendidikan Perkoperasian : Dalam koperasi masing-masing anggota diajarkan, untuk berdagang, mampu berkomunikasi dengan baik terhadap masyarakat, bisa membawa diri untuk bersikap lebih baik lagi.
7. Kerjasama antar koperasi : Dalam hal ini koperasi yang lebih tinggi tingkatnya harus bisa membimbing koperasi yang lebih rendah tingkatannnya, agar masyarakat bisa terpuaskan pada khususnya dan anggota pada umumnya. Serta dapat memperpanjang umur koperasi tersebut karena selalu bekerja sama dengan baik antar koperasi.

itulah prinsip koperasi serta penjelasannya dengan adanya prinsip tersebut semoga koperasi di Indonesia akan semakin lebih baik lagi.

koperasi sekolah

Koperasi sekolah

NAMA : Dede Satriadi


NPM : 20208312


Koperasi merupakan suatu organisasi atau badan usaha yang beranggotakan lebih dari satu orang dimana orang – orang terebut mempunyai tujuan yang sama. Salah satu contoh koperasi yaitu koperasi sekolah.Koperasi sekolah merupakan salah satu bentuk koperasi dimana koperasi ini didirikan di lingkungan sekolahan dan beranggotakan warga sekolah .Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru di bidang pelajaran ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab keluar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah yaitu dapat membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat, membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan diluar sekolah.


Tujuan Koperasi Sekolah
Pembentukan koperasi sekolah dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
• Rapat anggota koperasi sekolah.
• Pengurus koperasi sekolah.
• Pengawas koperasi sekolah.

Setelah menjelaskan dan mengerti tentang arti dari koperasi sekolah, sekarang saya akan membahas atau menjelaskan tentang Dasar Hukum dari Koperasi Sekolah. selain dari UUD 1945 pasal 33 yang mendasari pendirian koperasi sekolah adalah Surat Keputusan, antara lain sebagai berikut :

  • Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 275/KPTS/Mentranskop/1972 dan Menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 01202/U/1972, isi dari SKB ini memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan koperasi sekolah sebagai salah satu sarana pendidikan berkoperasi.
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Transmigrasi dan koperasi Nomor 638/KPTS/MPN/1974, isi dari SKB ini memberi kuasa dan menunjuk Direktorat Jenderal Koperasi untuk memberikan pengakuan kepada koperasi-koperasi sekolah.
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51/M/SKB/III/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 518/P/1984 tentang Pola Dasar Pendidikan Perkoperasian.
  • Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Koperasi Nomor 125/DK/KPTS/X/1984, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04470/U/1984, Menteri dalam Negeri Nomor 71 tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Sekolah.

Dari berbagai penjelasan dan surat keputusan di atas dapat kita simpulkan bahwa keberadaan koperasi di sekolah sangat penting karena melalui pembinaan ini siswa dapat :

  1. Dibekali Pengetahuan dan Keterampilan Koperasi sejak dini.
  2. Dibentuk menjadi kader-kader koperasi di masa mendatang.
  3. Dilatih dalam bentuk praktik pelajaran ekonomi di SMA.

Sekian penjelasan yang dapat saya sampaikan mengenai arti dan dasar hukum dari koperasi sekolah, apabila ada kata-kata yang kurang di mengerti dalam penulisan ini saya mohon maaf, sekian dan terima kasih.



perkembangan koperasi indonesia

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Namun terjadi agresi I dan agresi II dari pihak Belanda
terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun pada tahun
1948 yang banyak merugikan terhadap gerakan koperasi. Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91
tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan
keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi
perkembangan koperasi.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun
1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk
mengembangkan perkoperasian.

Tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Hasilnya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan
Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah
penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga
mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).

Tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan dan salah satu isinya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan
tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan
penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang
tersebut.

Kontribusi Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar (2).

Koperasi harus mendapat perhatian serius dari pemerintah karena lembaga tersebut terbukti telah mampu menjadi penyelamat ekonomi bangsa saat dilanda krisis ekonomi.


\Kontribusi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sangat mempengaruhi bagi seluruh masyarakat Indonesia karena pada saat terjadi Krisis Global. Koperasi menjadi penolong bagi kesejahteraan rakyat kecil, sedangkan para pengusaha besar pada saat krisis global mereka harus “gulung tikar” akibat resiko yang akan di capai dalam usahanya meningkat, tapi bagi para pengusaha kecil hal tersebut tidak mempengaruhi karena peran dari koperasi itu sendiri. Walaupun usaha pemerintah tersebut belum dapat menuntaskan kemiskinan di Indonesia namun Kontribusi Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah itu sendiri merupakan salah satu langkah awal yang baik untuk memperbaiki segala perkembangan perekonomian di Indonesia dan merupakan salah satu langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar di Indonesia seperti ; memperluas lapangan pekerjaan, dan mengurangi kemiskinan rakyat.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.