ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900 - 1930
4. Tahun 1930 - sekarang
Akuntan Publik
Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan
kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri
Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan
keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang
non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan
jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan
keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan
hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya
dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk
dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia,
seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak
memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik
tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin
praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini
dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek
akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini
berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally
Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi.
Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States
Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini
para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit
Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah
ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan
pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan
tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of
Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun
1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial
Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari
wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
sumber: Wikipedia Indonesia
Akuntan Pemerintah
Akuntan Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.
Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.
Akuntan Manajemen/Perusahaan
Akuntan Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak
benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan
apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan
jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya,
anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan
profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik
tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat
menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota
bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan
obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen.
Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan,
melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga
mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi.
Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas
pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari
jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung
arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi
kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat
pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan
profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib
melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih
kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi
masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan
yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan
umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan
kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh
melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi
jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa,
pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional
yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan
pengaturan perundang-undangan yang relevan